“Ketepatan sasaran yang awalnya masih kurang, dinilai makin membaik dengan terjadinya peningkatan inklusi keuangan dari penerima, juga adanya dampak dari sisi peningkatan kompetensi melalui program Kartu Prakerja, bantuan subsidi kuota dan diskon listrik juga dimanfaatkan dan memberikan dukungan yang luar biasa bagi masyarakat,” ungkap Menkeu.
Efektivitas program terkait dukungan UMKM juga dinilai mampu membuat penerima bertahan selama pandemi. Program penempatan dana juga berhasil menahan penurunan omzet UMKM, bahkan terdapat UMKM yang justru mengalami kenaikan omzet dan keuntungan.
“Bantuan Pelaku Usaha Mikro efektif berfungsi sebagai cash buffer, karena 60 persen penerima tidak memiliki cadangan kas lebih dari 10 hari, dan pemanfaatannya optimal, baik untuk membeli bahan baku maupun sewa alat produksi,” jelas Menkeu.
Di sisi lain, berbagai program insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha juga membantu tidak hanya usaha kecil dan mikro, namun juga kelompok usaha besar, terutama dalam menjaga cash flow di tengah tekanan penurunan omset sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat ditekan.
“Insentif perpajakan telah dimanfaatkan untuk meningkatkan daya beli, membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Survey menunjukkan bahwa pemanfaatan insentif perpajakan didominasi oleh wajib pajak yang paling terdampak pandemi, yaitu 47 persen di sektor perdagangan, 19 persen di sektor industri pengolahan, dan 7 persen sektor konstruksi,” pungkas Menkeu. (dep/ip/hpy)
Halaman : 1 2

















