Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Libur Iduladha 2021

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021, yang berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, semua instruksi Menteri Dalam Negeri, maupun surat edaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi COVID-19 dapat segera terkendali dengan baik,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (17/07/2021) secara virtual.

Adapun pertimbangan dari penetapan kebijakan ini, Wiku menyampaikan, adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan serta tingginya laju penularan di masyarakat saat ini dengan pola penularan klaster rumah tangga.

Selain itu, juga untuk optimalisasi fungsi satgas daerah/pemerintah daerah (pemda) dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria levelnya.

“Pemerintah telah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku di tahun 2021. Untuk itu, perlu adanya upaya memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Wiku.

BACA JUGA :  Pansus Haji: Legislator Curiga Ada Gratifikasi yang Diterima Pejabat Kemenag

Kebijakan ini juga diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Iduladha.

“Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah,” imbuh Wiku.

Jubir Satgas menyampaikan, secara kontekstual kebijakan ini, yaitu SE Satgas 15/2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Iduladha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.

Lebih lanjut Wiku memaparkan beberapa ketentuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam SE Satgas 15/2021. Berikut beberapa ketentuan tersebut:

BACA JUGA :  Menteri PUPR: Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

Pertama, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara. Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat,” ujar Wiku.

Para pelaku perjalanan antardaerah juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Hingga Akhir Tahun 2024
40 Hari Jelang Lengser, Presiden Jokowi Sampaikan Arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna Terakhir
Menteri PUPR: Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85
Presiden Jokowi Instruksikan TNI-Polri Jaga Stabilitas Jelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada 2024
Bertolak ke Kaltim, Presiden Jokowi Akan Kembali Berkantor di IKN
Atlet Paralimpiade Paris 2024 Diberi Bonus Presiden Jokowi
Saifullah Yusuf Dilantik Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT
Tanggapi Rencana Berkantor di IKN, Presiden Jokowi: Saya Muter ke Semua Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 13 September 2024 - 14:49 WITA

40 Hari Jelang Lengser, Presiden Jokowi Sampaikan Arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna Terakhir

Jumat, 13 September 2024 - 06:51 WITA

Menteri PUPR: Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

Jumat, 13 September 2024 - 06:48 WITA

Presiden Jokowi Instruksikan TNI-Polri Jaga Stabilitas Jelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 14:46 WITA

Bertolak ke Kaltim, Presiden Jokowi Akan Kembali Berkantor di IKN

Kamis, 12 September 2024 - 14:41 WITA

Atlet Paralimpiade Paris 2024 Diberi Bonus Presiden Jokowi

Berita Terbaru

Warga penerima bantuan bibit ayam petelur(Istimewa)

Headline News

Program Bantuan Bibit Ayam Petelur dinikmati Warga

Minggu, 15 Sep 2024 - 08:55 WITA