“Kemudian ketentuan dokumen tambahan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak,” terang Jubir Satgas.
Kedua, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.
“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang,” tegas Wiku.
Ketiga, kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.
“Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” imbuh Wiku.
Keempat, seluruh masyarakat diimbau melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan COVID-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.
“Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan, dengan sanksi yang berlaku,” kata Wiku.
Kelima, seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat ditutup sementara. Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Menutup keterangan persnya, Wiku seluruh elemen pemangku kepentingan untuk menyosialisasi SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini.
“Seluruh pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa/kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media wajib berkontribusi, bersumbangsih melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Wiku, produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum yang konkret. Ia juga meminta penda untuk mengoordinasikan implementasi kebijakan ini di daerah masing-masing.
“Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemerintah akan terus mengupayakan koordinasi antarpusat dan daerah, dan ini dilakukan baik melakukan pencatatan dan pelaporan yang aktual. Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik dengan sektor yang terkait secara langsung maupun tidak dalam implementasi kebijakan,” pungkasnya. (UN)
Halaman : 1 2


















