Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh

- Jurnalis

Sabtu, 24 Juli 2021 - 18:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” ujar Menaker, Rabu (21/07/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” tuturnya.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan DampakCorona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Banggai Laut Urutan Pertama Capaian Pendapatan Daerah dan Urutan Ke Dua Realisasi Belanja Se-Sulteng
Hadiah HUT RI, PLN Salurkan Bantuan Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga di 38 Provinsi
Ikut Pawai Budaya di Batam, Ketua IKST Minta Pemrov Sulteng Tambahkan Koleks Baju Adat
PLN UIP Sulawesi Hijaukan Jeneponto
Hadiri Pengukuhan TTIS Bupati Sofyan, Bangun Banggai Laut Moderen dan Aman
Rentetan Pemberitaan Fitnahan Pemda Balut Masuk Babak Baru, Dewan Pers Minta Sejumlah Media Minta Maaf Atau Pidana
Harga Anjlok Tajam, Petani Nilam Di Banggai Kepulauan Gigit Jari
Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terbaru

Banggai Laut

Patwan Kuba : Saya Bangga Menjadi Bagian Dari Pramuka

Selasa, 4 Nov 2025 - 10:34 WITA

Banggai Laut

Bupati Sofyan Kaepa: Guru Perlu Berinovasi Ikuti Zaman Teknologi

Kamis, 30 Okt 2025 - 10:19 WITA