Diketahui, pada Jumat (27/8/2021), pemerintah bersama Polri dan Kejaksaan Agung menyita salah satu rumah mewah di Karawaci, Tangerang, yang merupakan aset dari BLBI. Penyitaan ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi oleh pejabat yang hadir. Plang tersebut bertuliskan dilarang memperjualbelikan memanfaatkan aset tersebut.
“Namun, menurut data dan informasi yang kami terima, lokasi dan tanah yang ibu kasih plang pemasangan penyitaan itu adalah tanah dan lokasi yang sudah diambil alih negara sejak 2001-2003 dan itu sudah dalam kewenangan pemerintah melalui BPPN saat itu. Ini demi memberikan clear opini publik. Sehingga kita berharap Satgas BLBI ini ke depannya bisa lebih efektif dan kontributif terhadap penerimaan negara,” jelasnya.
Diketahui, saat terjadi krisis keuangan 1997/1998, Bank Indonesia menggelontorkan bantuan kredit bernama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantu perbankan Indonesia yang mengalami krisis saat itu. BLBI diberikan kepada pemilik bank saat itu agar terjaga likuiditas demi menghindari kolapsnya perbankan Indonesia. Tercatat, pada 1998, total ada 22 obligor yang mendapatkan dana BLBI sebesar Rp110 triliun.
Namun, dana bantuan yang awalnya ditujukan untuk menjaga likuiditas, justru terindikasi banyak diselewengkan oleh para obligor. Sejumlah obligor pun tercatat belum melunasi utangnya tersebut kepada pemerintah. Yang jadi persoalan, pemerintah harus berutang dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) guna menyediakan dana BLBI tersebut. Sampai saat ini, SUN masih dikelola BI, dan tarif bunga serta pokok utang masih terus berjalan selama 22 tahun tersebut. (rdn/sf)

















