Apresiasi Kinerja Satgas BLBI Kembalikan Hak Rakyat dari Para Obligor

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Diketahui, pada Jumat (27/8/2021), pemerintah bersama Polri dan Kejaksaan Agung menyita salah satu rumah mewah di Karawaci, Tangerang, yang merupakan aset dari BLBI. Penyitaan ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi oleh pejabat yang hadir. Plang tersebut bertuliskan dilarang memperjualbelikan memanfaatkan aset tersebut.

 

“Namun, menurut data dan informasi yang kami terima, lokasi dan tanah yang ibu kasih plang pemasangan penyitaan itu adalah tanah dan lokasi yang sudah diambil alih negara sejak 2001-2003 dan itu sudah dalam kewenangan pemerintah melalui BPPN saat itu. Ini demi memberikan clear opini publik. Sehingga kita berharap Satgas BLBI ini ke depannya bisa lebih efektif dan kontributif terhadap penerimaan negara,” jelasnya.

 

Diketahui, saat terjadi krisis keuangan 1997/1998, Bank Indonesia menggelontorkan bantuan kredit bernama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantu perbankan Indonesia yang mengalami krisis saat itu. BLBI diberikan kepada pemilik bank saat itu agar terjaga likuiditas demi menghindari kolapsnya perbankan Indonesia. Tercatat, pada 1998, total ada 22 obligor yang mendapatkan dana BLBI sebesar Rp110 triliun.

 

Namun, dana bantuan yang awalnya ditujukan untuk menjaga likuiditas, justru terindikasi banyak diselewengkan oleh para obligor. Sejumlah obligor pun tercatat belum melunasi utangnya tersebut kepada pemerintah. Yang jadi persoalan, pemerintah harus berutang dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) guna menyediakan dana BLBI tersebut. Sampai saat ini, SUN masih dikelola BI, dan tarif bunga serta pokok utang masih terus berjalan selama 22 tahun tersebut. (rdn/sf)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Lahan Polres Banggai Laut Akan Dinilai KJPP, Hutang Pemda Terbayarkan 9,1 Miliar
Kepala OPD Tak Hadir, Banggar DPRD Banggai Laut Hentikan Pembahasan Anggaran
DPRD Banggai Laut Jadwalkan Pelantikan PAW Sadi Laato
DPRD Banggai Laut Gelar Paripurna RAPBD-P 2026
Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD
DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat
DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027
Berita ini 12 kali dibaca
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNXVlwswh_-uAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Berita Terbaru

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 28 September 2026 - 11:55 WITA

Lahan Polres Banggai Laut Akan Dinilai KJPP, Hutang Pemda Terbayarkan 9,1 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 13:42 WITA

Kepala OPD Tak Hadir, Banggar DPRD Banggai Laut Hentikan Pembahasan Anggaran

Kamis, 24 September 2026 - 12:05 WITA

DPRD Banggai Laut Jadwalkan Pelantikan PAW Sadi Laato

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WITA

DPRD Banggai Laut Gelar Paripurna RAPBD-P 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Berita Terbaru

Banggai Laut

Polemik BBM Subsidi di Banggai Laut, Siapa F Pemilik 350 Jeriken Pertalite?

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:39 WITA

Banggai Laut

Polres Banggai Laut Amankan Pasutri Terduga Pelaku Narkoba, Sita Empat Paket Sabu

Selasa, 20 Okt 2026 - 10:37 WITA

Banggai Laut

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:19 WITA

Banggai Laut

Polres Banggai Laut Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Kasus Penganiayaan

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:02 WITA

Banggai Laut

Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Jumat, 16 Okt 2026 - 08:19 WITA