JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan akan mengevaluasi hingga mencopot kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) serta jajarannya yang unitnya belum menangani kasus korupsi.
“Saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor,” katanya saat menutup Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (16/12).
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini mengingatkan para pejabat di Kejari dan Kejati jika unitnya belum melakukan penanganan tindak pidana korupsi akan menerima surat mutasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi,” ujarnya.
Burhanuddin menyampaikan, koreksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kekurangan maupun kemajuan yang telah dicapai selama ini merupakan hal yang sangat urgen untuk terus dilakukan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















