“Hanya dengan langkah tersebut kita akan dapat mengukur serta mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan masyarakat dan negara kepada institusi Kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Burhanuddin, dari evaluasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam beberapa kali kesempatan, baik secara lisan maupun tertulis, Jaksa Agung telah menginstruksikan dan mengingatkan kepada para Kajari dan Kajati yang belum melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar mengoptimalkan kinerjanya.
Burhanuddin belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100% bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, tentunya menjadi tantangan para Kajari dan Kajati untuk mengungkapnya.
“Dari hasil evaluasi yang dipaparkan Jampidsus, masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor),” pungkasnya (Gatra/Humas Kejagung)
Halaman : 1 2

















