Mereka langsung menuju kediaman terduga bersama aparat Desa Bone Baru, di TKP tim mengadakan penggeledahan diatas perahu dan Pengawas berhasil menemukan alat bukti 1 unit Kapal (Perahu),ikan kulit pasir (achan thurs sp), alat peledak dan alat bantu selam milik nelayan yakni inisial LE (36).
Nelayan tersebut beralamat di Desa Bone Baru, Kecamatan Banggai Utara, nelayan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang Bukti :
1. Kapal (Perahu)
2. Mesin Kompresor
3. Selang 30 m
4. Kabel 10 m
5. Alat Peledak
6. Bom ikan 1 Botol
7. Regulator 1 buah
8. Masker Selam/Kacamata selam 2 buah
9.Kaki katak 1 Pasang
10. Serok ikan 1 buah
11. Ikan 40 Kg ( Kulit Pasir/achan thurs sp)
Halaman : 1 2


















