“Saya sebagai Anggota Komisi II DPR RI juga mendorong agar difasilitasi proses sertifikasi keprofesian guru ini sehingga mereka memenuhi persyaratan Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), dan tentu yang menjadi perhatian juga bagaimana passing grade itu ditinjau kembali sebab kalau tinggi passing grade-nya banyak juga yang nggak bisa lolos,” ujar Hugua.
Hugua mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengupayakan pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ia berharap pada revisi UU tersebut akan dibuat roadmap untuk mengangkat sejumlah ASN PPPK dalam jangaka waktu tertentu, serta tetap memberikan kuota lebih besar kepada tenaga honorer khususnya mereka yang lansia dan sudah mengabdi puluhan tahun.
Hugua pun mengingatkan kondisi saat ini bahwa perekrutan satu juta guru PPPK yang diselenggarakan tahun 2021, hanya sekitar 500 ribu orang yang memenuhi syarat. Artinya, lanjut Hugua, kebutuhan guru PPPK masih belum terpenuhi sehingga formasi kosong ini diharapkan dapat terisi dengan mengadakan rekrutmen PPPK guru di tahun 2022.
“Komisi II DPR RI sekarang sementara sedang menggodok ya mudah-mudahan ya ada revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Tentu memberikan porsi lebih banyak kepada tenaga honorer lulusan baru otomatis, tapi juga tolong dimengerti masih ada juga orang (guru honorer) yang sudah 50an tahun. Jadi di undang-undang itu juga kita berusaha memberikan porsi. Ada namanya kuota persentase, itu dalam roadmap lima tahun misalkan, yang 400 sekian ribu honorer di Indonesia bisa kita selesaikan,” tutup Hugua. (nap/sf)
Halaman : 1 2

















