Terpidana Suap Proyek Pemkab Balut, Hengky Thiono di Eksekusi Ke Lapas IIB Luwuk

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 19:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hengky adalah terpidana perkara suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA :  Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi, Rabu, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Hengky Thiono yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan cara memasukkannya kedalam Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA :  Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terpidana Hengky diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya pada Jumat (3/9), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu telah menjatuhkan vonis terhadap Hengky bersama mantan Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny.

BACA JUGA :  Wabup Ablit H Ilyas Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean

Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan
Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean
Dirjen Perhubungan Darat Akui Lobi Bupati Sofyan Hadirkan Tambahan Lintas Banggai Paisulamo Dungkean
Wabup Ablit H Ilyas Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean
Bupati Sofyan Kaepa Terima LHP Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng
Dinilai Tidak Profesional, Polres Banggai Disomasi.
Kepala BAPPEDA Mengucapakan Selamat HUT Balut Ke 13
Berita ini 6 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:18 WITA

Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:12 WITA

Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:37 WITA

Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:25 WITA

Dirjen Perhubungan Darat Akui Lobi Bupati Sofyan Hadirkan Tambahan Lintas Banggai Paisulamo Dungkean

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:42 WITA

Wabup Ablit H Ilyas Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean

Berita Terbaru

Banggai Laut

Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 15 Jan 2026 - 17:18 WITA

Advertorial

Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Kamis, 15 Jan 2026 - 08:12 WITA