SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa. RDPU tersebut dilaksanakan dalam rangka mendengarkan visi dan misi calon Panglima TNI dengan dua mekanisme yakni terbuka untuk penyampaian visi misi calon Panglima TNI dan secara tertutup untuk penyampaian strategi dan kebijakan.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan bahwa hasil RDPU akan menjadi dasar bagi Komisi I DPR RI untuk kemudian memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI sebagaimana amanah pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara junto pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Kami sampaikan dasar-dasar dari RDPU ini yang pertama Presiden RI telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI melalui surat nomor R-50/Pre/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 perihal pemberhentian dan pengangkatan panglima TNI,” papar Meutia saat membuka RDPU, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Selain itu, hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tertanggal 3 November 2021 menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI dan melaporkan hasilnya kepada Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















