Surat DPRD Terkait Penundaan Pilkades Viral di Sosmed, Ini Jawaban Ketua DPRD

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Surat yang di tandatangani Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut Mahdiani Bukamo terkait Pilkades yang akan digelar besok (2/12/2021) sempat menghebohkan media sosial. ada beberapa poin yang dinilainya mengganjal pesta demokrasi di tingkatan desa.

Berikut isi surat itu :
Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 5 dan Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Serentak Pasal 11, maka dengan ini
diminta hal-hal sebagai berikut :

BACA JUGA :  Polemik BBM Subsidi di Banggai Laut, Siapa F Pemilik 350 Jeriken Pertalite?

1. Surat Keputusan Bupati Banggai Laut tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai Laut.

2. Progres Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021.

3. Mengubah Surat Keputusan Bupati Banggai Laut tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Menambahkan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banggai Laut sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa.

BACA JUGA :  Polemik BBM Subsidi di Banggai Laut, Siapa F Pemilik 350 Jeriken Pertalite?

4. Menunda Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021.

Ketua DPRD Mahdiani Bukamo mengklarifikasi terkait postingan surat DPRD ditujukan kepada Pemda yang diunggah oleh Nawan melalui akun facebooknya Ramzah Gunawan Saputra.

“Untuk masyarakat Banggai Laut yang saya cintai kiranya penting untuk saya mengklarifikasi dan meluruskan daripada postingan bapak Nawan,” tulis Mahdiani melalui akun facebooknya Mahdiani Bukamo.

BACA JUGA :  Polemik BBM Subsidi di Banggai Laut, Siapa F Pemilik 350 Jeriken Pertalite?

Ia mengatakan sangat jelas yang tercantum pada surat tersebut berdasarkan perubahan Permendagri dan Perbup terbaru (Baca: Perbup No. 17 tahun 2021 Pasal 11) Panitia pemilihan kepala desa terdiri atas unsur forkopimda yakni Ketua dan/atau Wakil Ketua DPRD.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Polemik BBM Subsidi di Banggai Laut, Siapa F Pemilik 350 Jeriken Pertalite?
Polres Banggai Laut Amankan Pasutri Terduga Pelaku Narkoba, Sita Empat Paket Sabu
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Polres Banggai Laut Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Kasus Penganiayaan
Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara
Bupati Sofyan Kaepa Dorong CKG Menjangkau Desa
Lahan Polres Banggai Laut Akan Dinilai KJPP, Hutang Pemda Terbayarkan 9,1 Miliar
Wabup Ablit. H Ilyas, Tekankan Peningkatan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Berita ini 22 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:39 WITA

Polemik BBM Subsidi di Banggai Laut, Siapa F Pemilik 350 Jeriken Pertalite?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:37 WITA

Polres Banggai Laut Amankan Pasutri Terduga Pelaku Narkoba, Sita Empat Paket Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:02 WITA

Polres Banggai Laut Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Kasus Penganiayaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:19 WITA

Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Berita Terbaru

Banggai Laut

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jamil Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:19 WITA

Banggai Laut

Dari Balut, 10 Ton BBM bersubsidi Pertalite Menuju Maluku Utara

Jumat, 16 Okt 2026 - 08:19 WITA