BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Jumat keramat bergema di Banggai Laut tanpa ampun. Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Kejari Balut) resmi menetapkan mantan direktur PDAM Balut berinisial DY sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalagunaan anggaran rutin dan kegiatan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balut.
Kepala Kejari Balut Fauzal, SH, MH mengatakan, hari ini Jumat (10/12/2021) pihaknya telah menetapkan tersangka inisial DY terkait kasus yang telah dilakukan penyidikan sebelumnya oleh pihak Kejari.
“Kami menetapkan tersangka inisial DY, dalam kasus dugaan penyalagunaan anggaran rutin dan kegiatan PDAM Banggai Laut,” jelas Kajari Fauzal saat konfrensi pers dengan awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, hari ini setelah penetapan tersangka pihaknya akan melakukan penahanan terhadap saudara DY selama 20 hari kedepan.
“Hari ini juga kami berangkat dengan menggunakan kapal rakyat yakni kapal KM Lady Viera serta dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Luwuk,” ujarnya.
Usai di tetapkan tersangka DY langsung dibawa ke luwuk untuk di proses selanjutnya (Rahman/ KabarBenggawi)
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















