Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ilmiawan Tibe Hafid, SH menambahkan, saudara DY merupakan Dirut PDAM Balut dan dari indikasi dugaan yang dilakukan oleh DY yakni penyimpangan pengolahan dana penyertaan modal dan anggaran rutin pada PDAM Balut.
“Berdasarkan hitungan ahli dalam hal ini BPKP Sulteng telah terdapat kerugian keuangan negara,” jelasnya.
“Kemudian sudah ada perbuatan melawan hukumnya dan keuangan negara serta telah memenuhi dua alat bukti minimal untuk ditetapkan menjadi tersangka,” ucap Kajari Fauzal.
Adapun sangkaan pasal terhadap saudara DY sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 3 Jo, pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pemeriksaan tersangka pada hari ini didampingi oleh dua penasehat hukumnya, hak-hak tersangka sudah terpenuhi, karena didampingi oleh penasehat hukum,” tandas Kajari. (NOMO/MAN)
Halaman : 1 2

















