Selain melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten, Kepala Daerah juga diminta menerbitkan aturan tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut
Yakni memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” tulisnya. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)
Halaman : 1 2

















