Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.
Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.
Dengan demikian, Akmal Malik menegaskan, proses penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan tinggal 4 hari lagi, yakni batas waktu paling lambat untuk pemerintah daerah melakukan pelantikan ke jabatan fungsional yaitu 31 Desember 2021.
Pemerintah Daerah khususnya kepada 19 Provinsi dan 308 Kabupaten/Kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. (HUMAS KEMENDAGRI)
Halaman : 1 2

















