Perlu diketahui penerapan aplikasi PeduliLindungi merupakan instruksi Kemendagri kepada Gubenur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
saat ini sudah di berlakukan, hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Mendagri meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah salah satunya dengan Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan wajib memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.
“Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya,” bunyi SE tersebut.
Selain melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten, Kepala Daerah juga diminta menerbitkan aturan tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.
Yakni memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” tulisnya. (Nomo/Man).
Halaman : 1 2

















