Sejak itu pelaku R selalu mengancam akan menceraikan ibu kandung korban jika melarang pelaku R untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.Terkadang setelah menyetubuhi korban, pelaku R memberikan uang atau hadiah. Kelakuan dari pelaku R akhirnya diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut pada kakak kandung korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan Kesatu pasal 81 ayat (3), kedua Pasal 82 ayat (2) UU.RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
” Kami harap pada media untuk dapat berperan dalam mensosialisasikan kepada korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya TP pencabulan agar berani melaporkan karena kasus tersebut biasanya dilakukan oleh orang terdekat dengan korban ” Kata Kapolres Bangkep kepada para awak media yang hadir.
Kemudian pada rilis kasus TP kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU. Darurat RI No.12 tahun 1951 , Kapolres Bangkep menyampaikan kemajuan TP tersebut bahwa lelaki RA telah diperiksa sebagai tersangka dan terhadap RA telah dilakukan penahanan mulai 10 Maret 2022.*
Halaman : 1 2

















