BANGGAI, KABAR BENGGAWI- Polres Bangkep pada Kamis (10/03/2022) pada jam 14.30 wita menggelar Konferensi Pers (Konpers) yang bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep.
Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bangkep Akbp Bambang Herkamto S.H didampingi Kasubbaghumas Akp Nicolas Wagey S.H dan Kbo Sat Reskrim Aiptu Irwandi S.H.
Kasus yang digelar dalam konferensi pers ada 2 (dua) yakni kasus tindak pidana (TP) Kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangkep dan kemajuan perkara kasus TP senjata api.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rilis yang pertama, perkara TP Kekerasan dan kejahatan terhadap anak perempuan dibawah umur dimana pelaku R ( 40 ) yang merupakan ayah tiri dari korban melakukan persetubuhan terhadap korban anak perempuan tirinya (16) yang terjadi di Kecamatan Tinangkung sebagaimana dalam Laporan Polisi tanggal 06 maret 2022.
Pelaku R menyetubuhi korban sejak masih dibangku SD sampai terakhir diketahui kejadiannya dibulan Januari 2022. Persetubuhan yang di lakukan oleh pelaku R pada korban awalnya pelaku R mengancam pada ibu kandung korban yang adalah istri dari pelaku R sendiri dimana pelaku R mengancam akan membunuh ibu kandung korban . Dan karena takut , ibu kandung korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku ke aparat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















