JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pada pertemuan pertama Finance Ministers dan Central Bank Governors (FMCBG) G20 bulan Februari 2022 lalu, dua pilar prinsip perpajakan internasional mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati dan akan dilaksanakan pada tahun 2023.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Global Tax Policy Webinar yang diselenggarakan oleh Harvard Kennedy School – Irish Tax Institute mengatakan bahwa Indonesia siap menantikan implementasi kedua pilar tersebut.
“Kami sangat ingin melihat dampak dari pilar satu terhadap implementasi di Indonesia. Di sisi lain, pilar dua bertujuan untuk mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS), 15 persen pajak minimum global untuk meminimalkan risiko BEPS untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional dengan omset global dalam jumlah tertentu akan membayar pajak minimal 15 persen dimanapun mereka beroperasi,” jelas Wamenkeu pada Rabu (18/05) secara daring.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















