Tahapan pemilu tahun 2024 bakal dimulai tahun 2022, dan diawali dari tahapan perencanaan hingga penyelenggaraan. Seperti tahapan verifikasi partai politik (Parpol), penetepan peserta pemilu, pembuatan daerah pemilihan (Dapil), kampanye, perhitungan surat suara, rekapitulasi hingga pelantikan.
“Pada dasarnya sama saja tidak ada perbedaan pemilu 2019 dan 2024 karena regulasi yang digunakan sama, namun di 2019 KPU melakukan verifikasi partai politik dilakukan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, di pemilu 2024 nanti verifikasi partai politik berdasar pada putusan MK,” ucapnya.
Selain perbedaan itu, mantan aktivis PMII cabang Palu itu juga mengungkapkan ada perbedaan durasi kampanye, pada pemilu 2019 durasi kampanye 120 hari, untuk 2024 hanya 75 hari waktu kampanye.
“Ini tengah digodok kesepakatannya antara DPR RI Komisi II dan penyelenggara Pemilu Bawaslu, KPU dan DKPP, nanti kita akan memilih 5 surat suara,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, LSM Pemerhati Pemilu Sulteng, Ikbal menandaskan, pemilu merupakan hajatan lima tahunan dan telah lumrah dilaksanakan, dan ini sebagai sarana masyarakat untuk memilih pemimpinya.
“Pemilu secara alamiah terjadi selama lima tahun,” kata Ikbal.
Meski begitu, Pemilu juga sebagai sarana ujian dan evaluasi bagi eksekutif maupun legislatif, hanya saja, kata dia. Parpol sering kali menawarkan calon diluar daerah pemilihannya, akibatnya partisipasi masyarakat menjadi kurang karena tidak mengenal calon tersebut.
“Yang bukan dapilnya namun Parpol menawarkan di dapil itu,” ujar dia.
Tidak hanya itu saja, partisipasi pemilih tidak hanya tugas dari penyelenggara saja namun yang lebih berperan adalah Parpol, caranya dengan menawarkan calon yang mampu dan diterima oleh masyarakat. NOMO
Halaman : 1 2


















