Itu berdasarkan surat bernomor 131/468/Ro. Pemotda juga diberi tembusan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan Ketua DPRD Bangkep.
Sehubungan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Masa Jabatan 2017-2022 berakhir pada tanggal 22 Mei 2022, agar tidak terjadi kekosongan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
“Sejak tanggal 22 Mei 2022 pukul 24.00 Wita hingga pelantikan Pj Bupati,” jelas surat Gubernur itu. Nomo
Halaman : 1 2

















