“KPU bertanggungjawab di sisi teknis penyelenggara pelaksanaan dan Bawaslu dari sisi pengawasan di seluruh tahapan,” terang Jamrin.

Bawaslu menjadi suatu sistem didalam proses penyelenggaraan dan partai politik begitu penting sebagai peserta untuk menjaga kualitas dan integritas pemilu.
“Ketika proses tahapan berlangsung dan ada kecurangan, disitu Bawaslu hadir untuk menegakan aturan,” tutur penyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Islam Jakarta tersebut.
Peserta Pemilu wajib mentaati aturan, meski begitu terkadang penyelenggara KPU seringkali terlambat misalnya saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
“Tanggungjawab kami di situ,” katanya.
Ketika terjadi pelanggaran, Bawaslu dan Gakumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Polisi bakal memproses pelanggaran itu.
“Untuk itu maka perlu dilakukan pencegahan secara dini dengan cara sosialisasi seperti saat ini,” pungkas dia.
Meski demikian, mantan wartawan itu mengakui bahwa Bawaslu tidak bisa mengawasi secara keseluruhan oleh sebab itu diperlukan kerjasama dengan seluruh masyarakat.
“Jika pengawasan baik maka akan menghasilkan pemilu yang berintegritas,” tandasnya. MAN/NOMO
Halaman : 1 2


















