Ditanya terkait total besaran anggaran, Hasbullah menjelaskan total gaji ke-13 sekitar Rp 9.2 Milyar, meski begitu mantan Kepala Dinas Koperindag ini memastikan pencairan tidak akan melewati bulan Juli ini.
“Di PMK bulan Juli dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” tandas dia.
Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja. NOMO

Halaman : 1 2

















