PALU, KABAR BENGGAWI– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut, Jumat (29/7/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat S.H.,M.H., dalam siaran Persnya mengatakan, bahwa Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka adalah SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP,” jelasnya.
SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.
“Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















