“Kalo perlu bukti ada sama kami,” bebernya.
Ia sangat menyangkan BBM subsidi yang seharusnya di peruntukkan kepada masyarakat kecil masih ada juga oknum pejabat Pemkab yang berbuat curang padahal anggaran operasional hingga perawatan mobil telah di anggarkan pemerintah, masih saja diakali, perilaku tersebut ulah sopir atau pimpinannya, ini pertanda perilaku buruk oknum ASN Banggai Laut.
Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) bahwa kendaraan plat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.
Penulis : Nomo
Editor : –
Halaman : 1 2


















