BANGGAI, KABAR BENGGAWI – DPRD kabupaten Banggai Laut menggelar rapat paripurna pembahasan RAPERDA tentang APBD-Perubahan, Rabu (29/9/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mahdiani Bukamo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ruslan Tolani mengatakan, APBD 2022 telah ditetapkan dengan Perda No 13 2021 dan Perbup No 34 2021 tentang penjabaran APBD dan telah menjadi pedoman sekaligus instrument yang akan menjamin terciptanya displin dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pengelolaan keuangan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melihat kondisi realisasi bulan Agustus 2022 perlu dilakukan penyesuaian antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah demi kelancaran roda pemerintahan yang ada di daerah ini,” terang Sekda Ruslan.
Berdasarkan Perda No 12 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa perunahan APBD dilakukan sehubungan dengan
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmsi kebijakan umum APBD.
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergesaran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis kegiatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















