JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) rencana bakal melakukan asessment lapangan ke Kabupaten Banggai Kepulauan terkait perlindungan indikasi geografis discorea alata L atau Ubi Banggai April 2023 mendatang. Hal itu dikatakan oleh dosen dan peniliti indikasi geografis Ilham Potimbang saat zoom meeting dengan sejumlah pengurus paguyuban perlindungan indikasi geografis ubi Banggai akhir pekan lalu.
“Rencana asesment lapangan ke Banggai Kepulauan itu di bulan April,” jelas Ilham.
Ia menyampaikan, saat ini ubi banggai telah mendapat piagam penghargaan perlindungan indikasi geografis dari kemenkumham RI. Piagam itu sebagai tanda bahwa ubi banggai telah siap untuk dilindungi indikasi geografisnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kan piagam sudah ada, setelah asessment nanti dan di proses setelah itu akan keluar sertifikat indikasi geografisnya,” kata dia.
Piagam Indikasi Geografis
Peneliti kelahiran Desa Lumbi-Lumbia, Banggai Kepulauan itu, menuturkan saat ini pihaknya telah menyiapkan SK pengurus paguyuban petani Ubi Banggai, setelah itu SK tersebut akan di tanda tangani oleh Bupati Banggai Kepulauan dan diserahkan ke Kemenkumham RI.
“SK itu salah satu syarat untuk buku persyaratan indikasi geogragis ubi banggai,” tutur dosen yang telah meneliti ubi Banggai sejak tahun 2017 silam.
Tidak hanya itu saja, paguyuban ubi Banggai saat ini, kata dia. tengah didampingi oleh tim ahli perencanaan nasional untuk mendorong pengembangan ubi Banggai kedepan yang akan dituangkan dalam road map ubi Banggai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















