Tim ahli itu memahami bahwa pendaftaran Indikasi Geografis ini sejalan dengan sasaran pemerintah pusat untuk pengembangan produk lokal dan ketahanan pangan sebab ubi banggai memiliki potensi dalam peningkatan ekonomi masyarakat petani di Banggai Kepulauan.
Ia berharap Pemkab Banggai Kepulauan khususnya Dinas Pertanian dan paguyuban indikasi geografis petani ubi Banggai dapat bekerjasama untuk memfasilitasi dan mendorong perlindungan ubi banggai.
Hasil survei kantor wilayah (Kanwil) Kemenkuham Provinsi Sulteng bahwa Ubi Banggai salah satu komoditas potensi Indikasi Geografis milik Kabupaten Banggai Kepulauan yang bisa dijadikan pangan lokal.
Buku persyaratan Indikasi Geografis sebagai standarisasi pengolahan, dan manajemen pemasaran Ubi Banggai. Setelah terkonsep dalam satu buku Indikasi Geografis, setiap yang menanam Ubi Banggai itu harus mengikuti prosedur dalam buku.
“Intinya kalau di Ubi Banggai kita tidak boleh mengubah struktur budaya lokal yang ada,” tutur Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di dua Universitas sekaligus itu.
Merujuk statistik angka tetap tahun 2019, luas lahan panen Ubi Banggai di Banggai Kepulauan sekitar 392 hektare dengan tingkat produksi 10.851,31 ton.
Sekedar diketahui, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Penulis : Nomo
Editor : –
Halaman : 1 2

















