Tim Ahli Indikasi Geografis Kemenkumham RI Direncanakan Asessment Perlindungan Ubi Banggai

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 08:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim ahli itu memahami bahwa pendaftaran Indikasi Geografis ini sejalan dengan sasaran pemerintah pusat untuk pengembangan produk lokal dan ketahanan pangan sebab ubi banggai memiliki potensi dalam peningkatan ekonomi masyarakat petani di Banggai Kepulauan.

Ia berharap Pemkab Banggai Kepulauan khususnya Dinas Pertanian dan paguyuban indikasi geografis petani ubi Banggai dapat bekerjasama untuk memfasilitasi dan mendorong perlindungan ubi banggai.

Hasil survei kantor wilayah (Kanwil) Kemenkuham Provinsi Sulteng bahwa Ubi Banggai salah satu komoditas potensi Indikasi Geografis milik Kabupaten Banggai Kepulauan yang bisa dijadikan pangan lokal.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa, Temui Kemendikbud Bahas Revitalisasi Sekolah dan Bantuan PID

Buku persyaratan Indikasi Geografis sebagai standarisasi pengolahan, dan manajemen pemasaran Ubi Banggai. Setelah terkonsep dalam satu buku Indikasi Geografis, setiap yang menanam Ubi Banggai itu harus mengikuti prosedur dalam buku.

“Intinya kalau di Ubi Banggai kita tidak boleh mengubah struktur budaya lokal yang ada,” tutur Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di dua Universitas sekaligus itu.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa, Temui Kemendikbud Bahas Revitalisasi Sekolah dan Bantuan PID

Merujuk statistik angka tetap tahun 2019, luas lahan panen Ubi Banggai di Banggai Kepulauan sekitar 392 hektare dengan tingkat produksi 10.851,31 ton.

Sekedar diketahui, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa, Temui Kemendikbud Bahas Revitalisasi Sekolah dan Bantuan PID

Penulis : Nomo
Editor : –

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa, Temui Kemendikbud Bahas Revitalisasi Sekolah dan Bantuan PID
Kemenkeu Salurkan Kurang Bayar DBH Pajak, Balut Terima Rp1,94 miliar
Bupati Sofyan Kaepa Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi
Bupati Sofyan: Perbankan Tumbuh, Ekonomi Banggai Laut Semakin Kuat
75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
Bupati Sofyan Kaepa: Konektivitas Jadi Kunci Tekan Inflasi di Banggai Laut
Presiden Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi adalah Fondasi Strategi Transformasi Bangsa
Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Gedung Persiapan Sekolah Rintisan
Berita ini 147 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 22 September 2026 - 15:24 WITA

Bupati Sofyan Kaepa, Temui Kemendikbud Bahas Revitalisasi Sekolah dan Bantuan PID

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:35 WITA

Kemenkeu Salurkan Kurang Bayar DBH Pajak, Balut Terima Rp1,94 miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:48 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:45 WITA

Bupati Sofyan: Perbankan Tumbuh, Ekonomi Banggai Laut Semakin Kuat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:20 WITA

75 Petugas Siap Turun Lapangan, Bupati Sofyan Ajak Warga Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Banggai Laut Gelar Paripurna RAPBD-P 2026

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:47 WITA

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Teken Kerja Sama Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 15:01 WITA