Penggelapan itu terbongkar ketika dilakukan audit oleh perusahaan.
“Tersangka menggelapkan uang milik PT. SSI didalam mesin ATM Bank Mandiri dan Bank BNI,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, AD dijerat dengan pasal 374 KUHP subs pasal 372 KUHP dan atau pasal 362 KHUPidana.***
Humas Polres Banggai
Halaman : 1 2

















