LUWUK, KABAR BENGGAWI – Satreskrim Polres Banggai melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian uang milik PT. SSI senilai Rp. 396.000.000; ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (4/4/2024).
“Hari ini kami tahap II tersangka AD (27) warga Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan yang diterima oleh Jaksa Hendra Poltak, SH,” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi.
Ia mengatakan, setelah pelimpahan berkas akan dilakukan penahanan sembari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri luwuk.
AKP Tio menjelaskan AD ini merupakan karyawan PT. SSI yang diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 396.000.000; sejak awal tahun 2023 dan diketahui setelah hampir setahun pada 30 Desember 2023 lalu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya