KABAR BENGGAWI, BANGGAI -Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menyiapkan anggaran untuk menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam melakukan penilaian terhadap pembebasan lahan kantor Polres Banggai Laut yang merupakan aset daerah yang akan ditaksir nilainya. Hal ini di sampaikan ketua DPRD Patwan Kuba Senin (28/09) di ruang kerjanya.
Patwan mengatakan, KJPP merupakan lembaga penilai yang memiliki kompetensi dan terakreditasi untuk melakukan penilaian aset, baik milik pemerintah maupun swasta. Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan nilai aset.
“Yang jelas, keputusan besar yang diambil terkait persiapan pelaksanaan ini adalah mengalokasikan anggaran untuk KJPP, tim penilai Kantor Jasa Penilai Publik yang memang sudah terakreditasi Kementerian Keuangan,” ujar Patwan.
Penilaian tersebut rencananya dilakukan terhadap aset dengan luas sekitar 5 hektare, berada di Desa Gonggong.
Ia juga meminta agar proses penilaian dapat dipercepat sehingga hasilnya sudah tersedia sebelum tahapan penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















