KABAR BENGGAWI, BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Laut mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Lalong, Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JM (32), berprofesi sebagai nelayan, dan YK alias B (29). Keduanya merupakan pasangan suami istri Pasutri) warga Jalan Lalong, Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai.
Kasat Narkoba AKP Juan Edstephen Amanda Fanulene, menjelaskan Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polres Banggai Laut melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan sebelum melaporkannya kepada Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba kemudian memimpin langsung penindakan bersama anggota Satresnarkoba. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Barang bukti yang disita berupa empat paket narkotika jenis sabu, tiga buah korek api gas, satu alat hisap sabu atau bong, dua unit telepon genggam Android, serta tiga pak plastik bening.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















