Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga menerima pesanan dari pembeli dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banggai.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan yang disebutkan dalam laporan, Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta kemungkinan pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai Laut,” terangnya.
Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Man)
Halaman : 1 2


















