Personil tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 tahun 2003 yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut dan atau pasal 13 PP Nomor 2 tahun 2003 yaitu anggota polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penyalahgunaan Narkotika oleh karena itu Anggota tersebut dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri dapat di berhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri melalui sidang komisi kode etik profesi Polri oleh sipropam Polres Bangkep yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut- turut dan telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Kapolres Banggai Kepulauan mengatakan tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi keras kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik atau pun pelanggaran pidana umum.
“upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi di Polres Banggai Kepulauan, Namun secara terpaksa kita harus laksanakan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri. Sebelumnya kami sudah ingatkan berkali-kali agar kita selaku anggota polri di tuntut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh di siplin” Ucap Kapolres Banggai Kepulauan juga menekankan kepada seluruh personel Polres Banggai Kepulauan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga personel Banggai Kepulauan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.” Tutup AKBP Jimmy Martin Simanjuntak S.I.K
Halaman : 1 2


















