LUWUK, KABAR BENGGAWI-Polisi menangkap seorang pria berinisial RN (43) warga Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, lantaran diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Selasa (16/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengungkapkan, Kasus ini diketahui setelah korban yang berusia 15 tahun kabur dari rumah dan tinggal dirumah temannya di Desa Kolo, Morowali Utara pada Selasa (9/2).
Korban akhirnya ditemukan dan dibawa oleh Babinsa ke Mapolsek Batui. Saat diperiksa petugas, korban mengaku Kabur dari rumah karena takut dan trauma atas perbuatan cabul sang ayah kandung sejak SD hingga SMP.
“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri sejak ia duduk dibangku SD dan terakhir pada September 2025,” ungkap AKP Arifin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















