Kelas Layanan BPJS Kesehatan Berganti KRIS, Apa yang Membedakan?

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demi memberikan peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui perpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus perbedaan kelas layanan 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Layanan berbasis kelas itu diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Berkaitan dengan lahirnya Perpres 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya.

Kebijakan baru itu mulai berlaku per 8 Mei 2024 dan paling lambat 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Lantas apa yang menjadi pembeda dari sisi layanan dengan layanan rawat inap sesuai Perpres 59/2024? Dahulu sistem layanan rawat BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas yang dibagi masing-masing kelas 1, 2, dan 3. Namun, melalui perpres, layanan kepada masyarakat tidak dibedakan lagi.

Pelayanan rawat inap yang diatur dalam perpres itu–dikenal dengan nama KRIS—menjadi sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit-rumah sakit. Dengan KRIS, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun nonmedis.

Dengan lahirnya Perpres 59/2024, tarif iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah. Hanya saja, dalam Perpres itu belum dicantumkan secara rinci ihwal besar iuran yang baru. Besaran iuran baru BPJS Kesehatan itu sesuai rencana baru ditetapkan pada 1 Juli 2025.

“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (13/5/2024).

Itu artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni sesuai dengan kelas yang dipilih. Namun perpres itu tetap berlaku sembari menanti lahirnya peraturan lanjutan dari perpres tersebut.

 

Kesiapan Rumah Sakit

Berkaitan dengan lahirnya kebijakan layanan kesehatan tanpa dibedakan kelas lagi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan mayoritas rumah sakit di Indonesia siap untuk menjalankan layanan KRIS untuk pasien BPJS Kesehatan.

Kesiapan itu diungkapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya. “Survei kesiapan RS terkait KRIS sudah dilakukan pada 2.988 rumah sakit dan yang sudah siap menjawab isian 12 kriteria ada sebanyak 2.233 rumah sakit,” ujar Azhar.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”
Tiba di Yogyakarta, Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Parade Senja di Akmil Magelang
Menunggu Juknis, Pemda Balut Siap Laksanakan Program Makin Bergizi Gratis
Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
Tradisi Malabot Tumbe, Merawat Persaudaraan Banggai dan Batui
Kapolres Bangkep Sebut Banyak Informasi Hoax Pasca Pilkada 2024
Monitoring Keterbukaan Informasi Publik, Ketua Komisi Informasi Daerah Sulteng Kunjungi Banggai Laut
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terbaru

Advertorial

Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Senin, 10 Mar 2025 - 15:30 WITA

Bangkep

Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 5 Mar 2025 - 21:26 WITA