Setelah Dipanggil Presiden Jokowi, Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA :  Menunggu Juknis, Pemda Balut Siap Laksanakan Program Makin Bergizi Gratis

“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

BACA JUGA :  Menunggu Juknis, Pemda Balut Siap Laksanakan Program Makin Bergizi Gratis

 

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Menunggu Juknis, Pemda Balut Siap Laksanakan Program Makin Bergizi Gratis
Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi
Gelar Malam Penganugrahan Jambore GTK Hebat, Dikpora Optimis Dunia Pendidikan Banggai Laut Kian Maju
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
Tradisi Malabot Tumbe, Merawat Persaudaraan Banggai dan Batui
Kapolres Bangkep Sebut Banyak Informasi Hoax Pasca Pilkada 2024
Monitoring Keterbukaan Informasi Publik, Ketua Komisi Informasi Daerah Sulteng Kunjungi Banggai Laut
Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM
Berita ini 39 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:23 WITA

Menunggu Juknis, Pemda Balut Siap Laksanakan Program Makin Bergizi Gratis

Senin, 23 Desember 2024 - 08:23 WITA

Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:42 WITA

Gelar Malam Penganugrahan Jambore GTK Hebat, Dikpora Optimis Dunia Pendidikan Banggai Laut Kian Maju

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:17 WITA

Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:20 WITA

Tradisi Malabot Tumbe, Merawat Persaudaraan Banggai dan Batui

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kukuhkan Empat Orang TPPD

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:38 WITA