BANGGAI, KABAR BENGGAWI– Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024. Instruksi tersebut mengamanatkan pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN,
Berdasarkan instruksi tersebut Kejaksaan Negeri Banggai Laut melaksanakan tes urine bagi seluruh pegawai. Kegiatan ini
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut. (10/07).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya