PALU, KABAR BENGGAWI – Mantan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan Achmad Tamrin akhirnya dijatuhkan vonis 14 tahun hukuman penjara oleh Chairil Anwar selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Selasa 16 Juli 2024.
Vonis tersebut hanya berkurang satu tahun sebagaimana dari tuntutan JPU Irma Toampo selama 15 tahun penjara.
Achmad Tamrin merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pembobolan keuangan kas daerah Banggai Kepulauan sebesar 29 Miliar pada 2019 silam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusan terdakwa Achmad Tamrin tak hanya pidana penjara 14 tahun namun terdakwa diperintahkan untuk membayar denda Rp500juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu terdakwa juga harus pembayar uang pengganti sebesar 24.8 Milyar subsider 4.5 tahun penjara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















