Ketua majelis hakim Chairil Anwar saat membacakan putusan bahwa terdakwa Achmad Tamrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Achmad Tamrin, ada terdakwa lainnya yakni Zarudin yang divonis 1.5 tahun kurungan penjara dan membayar denda Rp50juta subsider 6 bulan.
Pasca putusan vonis tersebut kedua bela pihak, terdakwa dan JPU Irma Toampo diberikan waktu selama 7 hari oleh Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar untuk menerima atau melakukan upaya hukum lainnya.
Penulis : Nomo
Halaman : 1 2

















