“Meskipun DPR telah mengingatkan Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuatnya larangan sementara bagi calon jemaah non visa haji agar tidak berangkat ke Tanah Suci selama musim haji, mereka tidak mengindahkan masukan kami. Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang ditangkap karena dinilai ilegal, jemaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi mereka,” tegas Wisnu.
Anggota DPR Dapil Jateng I ini menambahkan, rencananya Pansus akan memanggil Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua stakeholder dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji maupun unsur masyarakat untuk dimintai keterangan.
“Kami mendengar adanya rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut, tetapi itu perlu diverifikasi kebenarannya. Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerja sama dengan pihak berwajib”
“Dengan kewenangan yang dimiliki, kami akan memaksimalkan pansus angket haji ini untuk memanggil seluruh pihak terkait guna menggali keterangan serta memperoleh dokumen-dokumen penting guna kepentingan penyelidikan,” jelasnya.
Sementara terkait target pansus angket haji, Wisnu menyatakan di antaranya adalah untuk menyelidiki terkait dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji.
“Kami mendengar adanya rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut, tetapi itu perlu diverifikasi kebenarannya. Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerja sama dengan pihak berwajib,” tegas dia.
Sementara, lanjutnya, target lainnya adalah mendorong perbaikan kualitas layanan haji dari segala aspek di antaranya sustainabilitas keuangan haji, diplomasi haji, serta manajemen pengelolaan haji.
“Momentum pansus angket haji ini membuat banyak pihak mulai mempertimbangkan secara serius usulan memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama karena mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani sehingga dibutuhkan badan setingkat Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” pungkasnya.***
Halaman : 1 2


















