SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Sudah empat pekan berlalu Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya terkena serangan siber. Namun, belum ada penjelasan resmi pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, menyatakan agar Pemerintah jangan hanya sibuk terkait aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware.
“Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya. Sampai saat ini pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” ujar Sukamta, Kamis 18 Juli 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan bahwa menurut UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Pasal 46 disebutkan pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelas Sukamta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya