Setidaknya, jumlah akses masyarakat pada situs judi online sudah turun hingga 50 persen setelah Satgas Pemberantasan Perjudian turun tangan melakukan intervensi dan bekerja secara kolaboratif. “Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di 2024 intervensi satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangannya terkait Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).
Menurut Menkominfo, data PPATK menunjukkan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini turun signifikan menjadi Rp34,49 triliun dari kisaran sebelumnya sekitar Rp70-an triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan.
Menkominfo menjelaskan, Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp45,79 triliun.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia dan mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.
“Soal penyusupan konten dan situs judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menangani sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan,” jelas Menkominfo.
Iklan judi online masih marak bertebaran di media sosial seperti YouTube dan Facebook, dan diklaim sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Para bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya