Seturut demikan, pihak Kominfo sudah berkoordinasi dengan operator platform media sosial seperti Google dan YouTube terkait modus pengelabuan iklan situs judi online tersebut. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Teguh Arifiyanto menyebutkan, pihak Kominfo juga telah mengidentifikasi 20.595 kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Keyword tersebut telah diserahkan ke Google selama periode 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024 untuk ditangani. Adapun untuk Meta ada 3.961 keyword selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024.
Capaian positif tersebut tentunya tidak cukup. Oleh karena itu, Menkominfo terus menggalakkan sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas dan bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo.
Data PPATK menunjukkan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini turun signifikan menjadi Rp34,49 triliun dari kisaran sebelumnya sekitar Rp70-an triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan.
Upaya Pencegahan
Salah satu upaya pencegahan tersebut adalah dengan “membersihkan” internal pemerintah dari para pelaku judi online. Untuk itu, seluruh pegawai Kementerian Kominfo dipastikan telah meneguhkan komitmen dalam mencegah praktik dan penyebarluasan judi online dengan menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Aktivitas Perjudian.
Komitmen pakta integritas ini juga tidak hanya berlaku di seluruh lingkungan jajaran lingkungan Kominfo termasuk satuan kerja Kominfo di daerah, RRI, TVRI, Komisi Penyiaran, Komisi Informasi, dan Dewan Pers. Pencanangan komitmen pencegahan perjudian online aupun offline ini juga dilakukan oleh seluruh Dinas Kominfo di pemerintah daerah sebagai jejaring Utama humas pemerintah.
“Sudah 5.928 pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN di Kementerian Kominfo yang menandatangani pakta integritas atau sudah 100 persen dari jumlah pegawai di Kementerian Kominfo. Saya menyampaikan terima kasih atas dukungannya dalam meneguhkan kembali komitmen kita bersama dalam pemberantasan judi online di masing-masing satuan kerja,” ujar Menkominfo.
Untuk itu, Menkominfo mengingatkan agar setiap pegawai tidak memfasilitasi, mengajak, atau mempromosikan semua jenis aktivitas perjudian, termasuk judi online atau judi slot.
Sebaliknya, para pegawai didorong mengembangkan terobosan dan inovasi-inovasi baru untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kominfo Mira Tayyiba mengatakan, PPATK telah menemukan keterlibatan 15 orang pegawai Kominfo dalam transaksi judi online. Dari 15 orang tersebut, terdapat 12 orang yang masih aktif bertugas sebagai pegawai. Para pegawai yang terbukti terlibat judi online akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo, salah satu narasumber dari Mahaka Project, Ferry Irwandi, mengusulkan agar pemerintah khususnya Kominfo mulai memassifkan konten-konten yang bersifat testimoni langsung atau kerugian yang dialami pelaku judi. Hal tersebut dirasakan lebih mengena di masyarakat, di samping terus mengingatkan pesan-pesan moral dari bahayanya judi.
Sementara itu, Kominfo telah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sosialisasi memberantas judi online. Menurut Ketua MUI Pusat KH Anwar Iskandar, pemberantasan penyakit masyarakat itu menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah dan ormas keagamaan. Oleh karena itu, MUI akan mengundang Menkominfo dan jajaran pejabat utama Kominfo untuk membahas langkah konkret yang seharusnya dilakukan, terutama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya judi online.