“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya”, bebernya.
Ia menyampaikan duplikat bendera pusaka ini digunakan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Namun, lanjut Yudian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, maka Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya”, tutupnya.
Gubernur Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), terlebih khusus kepada Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri yang telah menyerahkan Duplikat Bendera Pusaka Republik Indonesia.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menambah semangat menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus meningkatkan Nasionalisme dan rasa cinta tanah air.
“Bendera ini akan digunakan untuk memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah”, pungkasnya.
Halaman : 1 2