SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Komisi III DPR RI menyetujui pagu anggaran tahun 2025 untuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Usai persetujuan ini, pihaknya akan menyampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk disinkronisasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan jajaran pimpinan MPR dan DPD terkait Pembahasan RKA K/L T.A. 2025 serta usulan program di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Komisi III DPR tidak menyetujui anggaran pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR lantaran tidak memiliki landasan konstitusional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya