Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan Agung (Foto: kejaksaan.go.id)

Mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan Agung (Foto: kejaksaan.go.id)

JAKARTA, KABAR BENGGAWIKejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Tom Lembong (TTL) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.

Selain TTL, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS.

Kedua tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qodir dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Penetapan tersangka TTL selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.

Dengan penetapan status tersebut, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.

Sementara tersangka TS ditahan tim jaksa penyidik JAM-Pidsus di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 tanggal 29 Oktober 2024.

Dirdik JAM-Pidsus Kejagung menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Modus Tindak Pidana Korupsi

Dari hasil penyidikan, tim Jaksa Penyidik JAM-Pidsus menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi (Rakor) antara kementerian pada 18 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Namun pada tahun yang sama, Mendag TTL memberikan izin pemberian impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. GKM tersebut kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Dalam hal pengadaan impor, merujuk Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustriab Nomor 157 Tahun 2004 menetapkan importasi gua kristal putih hanya boleh dilakukan BUMN.

Sumber Berita: Kejagung

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Perusahaan Minyak Italia, Eni Indonesia Finalkan Investasi Proyek Gas Besar di Kalimantan Timur
Banggai Laut Ramai Dikunjungi Turis Asing, Dampak Positif Bandara Prins Mandapar Mulai Terasa
YNCI Banggai Laut Chapter Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Bupati Sofyan Kaepa: Konektivitas Jadi Kunci Tekan Inflasi di Banggai Laut
Menggunakan Garuda Indonesia, Presiden Prabowo terbang ke Washington DC
Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Sebagai Sekda Banggai Laut
Didampingi KPPN Kwandang, Bupati Sofyan Kaepa Awali Pembangunan Kampung Nelayan Desa Kalupapi
Bupati Sofyan Sebut Pers Sangat Penting Mengawal Pemerintah
Berita ini 132 kali dibaca