“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang sudah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula gula kristal mentah tersebut tidak dilakukan melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Pada perkembangannya, Rakor para menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Desember 2015 salah satunya membahas mengenai Indonesia yang mengalami kekurangan GKP sebanyak 200 ribu ton untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional pada tahun 2016.
Tim jaksa penyidik juga menemukan antara bulan November-Desember 2025, tersangka TS memerintahkan staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI berinisial P untuk menggelar pertemuan dengan 8 perusahaan swasta untuk memenuhi kebutuhan GKP guna pemenuhan stok dan stabilisasi harga yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN.
Diketahui kedelapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya hanya mengantongi izin produksi sebagai produsen gula rafinasi yang diperuntukan untuk industri Mamin dan Farmasi.
“Setelah ke-8 perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut,” ungkap Dirdik JAM-Pidsus.

















