Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 13:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWUK, KABAR BENGGAWI– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banggai Polres Banggai Kepulauan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Proses pelimpahan ini dilakukan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

BACA JUGA :  Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan

Dua orang tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah ALIMIN alias LIMIN (27), seorang nelayan yang berdomisili di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dan EDWIN MELKHIOR LASAPO alias EDWIN (50), seorang petani asal Desa Kokini, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Ambulans Rujukan, Tunggu Regulasi Pemda Balut

Pelimpahan ini didasarkan pada dua laporan polisi berbeda yang terbit pada Januari 2026, serta diperkuat dengan terbitnya surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut tertanggal 7 Mei dan 11 Mei 2026. Kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan
BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Ambulans Rujukan, Tunggu Regulasi Pemda Balut
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Sofyan Kaepa Pastikan Layanan BPJS Tetap Berjalan
Bupati Sofyan Berhasil Membawa Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI
DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut
DPRD Balut Bahas Revisi Perda Pajak, Biaya Rujukan Pasien Diusulkan Ditanggung BPJS
DPRD Banggai Laut Apresiasi Dukungan Kejaksaan Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata
Kejaksaan Dorong Penataan Pariwisata dan Perizinan Usaha di Banggai Laut
Berita ini 162 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:22 WITA

Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:08 WITA

BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Ambulans Rujukan, Tunggu Regulasi Pemda Balut

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:38 WITA

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Sofyan Kaepa Pastikan Layanan BPJS Tetap Berjalan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:58 WITA

Bupati Sofyan Berhasil Membawa Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:19 WITA

DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut

Berita Terbaru

Advertorial

Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:22 WITA